Close

Fakultas Hukum Universitas Pancasila Perkuat Literasi Hukum Masyarakat melalui Pengabdian kepada Masyarakat dan Penandatanganan Kerja Sama Strategis di Kabupaten Sumedang

Sumedang, 30 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui penyelenggaraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertema “Penyuluhan Hukum untuk Desa Sukajaya: Edukasi, Kesadaran, Solusi, dan Penyelesaian Hukum Bagi Masyarakat” yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah diseminasi pengetahuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kolaborasi strategis antara Universitas Pancasila, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Desa Sukajaya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang dalam mendukung pembangunan masyarakat yang sadar hukum.

Kegiatan dibuka dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Universitas Pancasila, serta laporan Ketua Pelaksana PkM, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Pjs. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Lisda Syamsumardina, S.H., M.H., dan Kepala Desa Sukajaya, Sukana, S.M., M.M. Dalam sambutannya, kedua pimpinan menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, FHUP menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi yang memiliki kepakaran di berbagai bidang hukum. Materi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H. mengenai hukum harta keluarga dan perkawinan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam hubungan keluarga, hak, serta kewajiban para pihak.

Selanjutnya, Tonni Seto Soekemi, S.Kom., M.A.P., QRMP., mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, menyampaikan materi mengenai implementasi E-Sertifikat sebagai inovasi digital dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan keamanan data serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penguatan wawasan masyarakat mengenai hukum pertanahan juga diberikan oleh Dr. F.X. Arsin Lukman, S.H., M.H., yang mengulas berbagai persoalan hukum pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat, mulai dari status kepemilikan hingga penyelesaian sengketa. Sementara itu, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai penyalahgunaan narkotika dan penggunaan gadget secara bijaksana, khususnya sebagai upaya membangun ketahanan keluarga dan generasi muda di tengah perkembangan teknologi informasi.

Materi mengenai hukum pertanahan kemudian diperkaya oleh Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., QCRO., CODP., C.Med., yang memberikan perspektif praktis terkait administrasi pertanahan. Adapun sesi penyuluhan ditutup oleh Dr. Nina Silvana, S.H., M.H. melalui pemaparan mengenai alternatif penyelesaian sengketa sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada terciptanya kesepakatan para pihak.

Antusiasme masyarakat Desa Sukajaya terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Tetti Samosir, S.H., M.H. Berbagai pertanyaan yang diajukan peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang aplikatif, terutama terkait persoalan pertanahan, hukum keluarga, serta penyelesaian sengketa yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi tersebut menjadi indikator bahwa kegiatan penyuluhan hukum masih sangat relevan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat.

Pada sesi siang hari, kegiatan dilanjutkan dengan agenda strategis berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Pancasila dan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Penandatanganan dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., bersama Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan.

Sebelum prosesi penandatanganan, sambutan disampaikan oleh Rektor Universitas Pancasila, Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Seluruh narasumber menegaskan bahwa kemitraan antara perguruan tinggi dan pemerintah merupakan langkah strategis dalam menghadirkan solusi akademik terhadap berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain MoU, Fakultas Hukum Universitas Pancasila juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Desa Sukajaya, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif, mulai dari penyuluhan hukum, penelitian, pendidikan, pendampingan masyarakat, hingga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk penghargaan atas terjalinnya kemitraan tersebut, Universitas Pancasila menyerahkan plakat dan cenderamata kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Desa Sukajaya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Prosesi kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh pimpinan dan tamu undangan sebagai simbol terjalinnya komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan bakti sosial yang melibatkan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dosen, mahasiswa, panitia pelaksana, dan masyarakat Desa Sukajaya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sivitas akademika sekaligus mempertegas bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pancasila kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga aktif menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat diharapkan terus berkembang sehingga mampu mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum, berdaya, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

YouTube Instagram TikTok