Panyocokan, Ciwidey, Kab. Bandung – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Program Studi Magister Ilmu Hukum FHUP menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Meningkatkan Kesadaran Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat”. Acara yang berlangsung pada 21 Januari 2025 ini dihadiri oleh Kepala Desa Panyocokan dan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kepala Desa Panyocokan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesadaran hukum adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang tertib dan harmonis. “Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Kaprodi Magister Ilmu Hukum FHUP dalam sambutannya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat setempat, karena sudah mau menyambut kegiatan penyuluhan ini dengan baik.

Sesi pemaparan materi juga disampaikan oleh beberapa narasummber yang menyampaikan materi mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat, seperti hukum keluarga, hukum agraria, dan penyelesaian sengketa. Mereka menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penegakan hukum di lingkungan sekitar. “Hukum bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat aktif bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah seorang warga, Bapak Aep, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif tersebut. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memahami masalah hukum yang sering kami temui dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat Desa Panyocokan dapat lebih memahami pentingnya hukum dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bermasyarakat.