Close

DOSEN DAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA MENGIKUTI CALL OF PAPER DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA JOGJAKARTA

Kedaulatan Negara dan Perjanjian Internasional merupakam dua pilar utama dalam Hukum Interasional. Kedualatan negara dan pembentukan perjanjian internasional pertama kali lahir pada tahun 1648 yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Damai Wesphalia. Menurut Sejarah, Perjanjian Damai Westphalia merupakan perjnajian yang mengakhiri Perang 30 Tahun antara kerajaan-kerajaan di wilayah Eropa yang dipicu oleh intrik perebutan dan perluasan wilayah masing-masing serta intervensi gereja Katholik Roma dalam urusan Pemerintahan.

Dari pemikran tersebut makan Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema Hukum Internasional dalam Perspektif Islam. Pada tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di Auditorium Erasmus Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, FHUII mengadakan Seminar Internasional dan juga membuka Call of Paper. Para peserta Call of Paper tersebut akan mengirimkan tulisan yang akan diseminasikan dan dimuat dalam prosiding FH UII.

Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengirimkan Dosen Departemen Hukum Internasional yaitu ibu Rury Octaviani, S.H., M.H dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila bernama Syafiyah Rahmah menjadi peserta Call of Paper tersebut dengan tulisan berjudul “Kesetaraan Hak Wanita Dalam Kemandirian Secara Finansial Menurut Hukum Ham Internasional Islam”. Dari hasil presentasi yang dilakukan Ibu Rury Octaviani, S.H., M.H. berhasil meraih predikat Best Presentation.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL., dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang memberi paparan dengan tema “Kontribusi Hukum Islam dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporor”, Novriantoni Kaharudin dari ICRC Indonesia dan Timor Leste yang memberikan paparan “Praktik-Praktik Pengiklusian Hukum Islam oleh ICRC dalam Mencapai Kepatuhan Universal terhadap Hukum Humaniter Internasional, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D dari Hukum Internasioanl FHUII yang memberikan paparan mengenai “Kontribusi Hukum Perang dan Kebiasaan Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW dalam Perkembangan Hukum Humaniter Internasional, dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.H., Ph.D dari Hukum Internasioanl FH UII yang memberikan paparan mengenai “Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Perdagangan Internasional.”.

 

Tinggalkan komentar