Close

Sosialisasi Empat Pilar MPR Gerak dan Nalar Konstitusi dalam Seni Melacak Jelak Alumni dalam Panggung Demokrasi

Ketika kita berbicara tentang konstitusi, kita sedang berbicara tentang fondasi negara. Sebuah dokumen hidup yang bukan hanya memuat aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa dan cita-cita bersama. Lalu di manakah posisi alumni dalam narasi besar konstitusi? alumni adalah manifestasi nyata dari hasil pembangunan nasional. Kita bukan hanya produk institusi pendidikan, tetapi juga bagian dari sistem konstitusional yang menempatkan ilmu pengetahuan dan moralitas sebagai jalan untuk memajukan bangsa. Alumni adalah agen perubahan.

Alumni adalah jembatan antara nilai akademik dan realitas sosial. Alumni dalam Konstitusi bukan hanya soal keberadaan, tetapi tentang peran. Peran untuk menjaga marwah institusi, Peran untuk menjadi penjaga moral publik. Peran untuk menerjemahkan nilai-nilai konstitusi dalam tindakan nyata -baik sebagai pejabat publik, profesional, wiraswasta, aktivis, maupun pendidik- Atas dasar itu, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menilai penting adanya kegiatan yang bertajukakan “Gerak dan Nalar Konstitusi dalam Seni” uang melibatkan peran aktif seluruh Aluni PMIH FHUP.

Pada tanggal …. Di gagas alah sebuah kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR yang di balut dengan seni yakni penampilan Ludruk. Dengan narasumber yang kesemuanya adalah alumni PMIH FHUP yakni: H. Abidin Fikri, S.H.,M.H (Wakil Ketua Badan Sosilaisasi MPR-RI), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T.,M.H. (Kepala Badan Intelejen Periode 2011- 2013), Masinton Pasaribu, S.H.,M.H. (Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara) dan Komjen Pol (Purn) Drs. Heru Winarko, S.H.,M.H. (Kepala BNN Periode 2018 sampai 2020) dengan pe nggap dosen-dosen PMIH FHUP.

Hubungan antara seni dan konstitusi adalah hubungan yang kompleks dan saling mempengaruhi, yang mencerminkan dinamika antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum dalam suatu negara. Hubungan ini dapat ditinjau dari beberapa perspektif. Ludruk merupakan salah satu bentuk teater tradisional khas Jawa Timur yang sangat kaya akan nilai seni, budaya, dan pesan sosial. Ludruk bukan hanya tontonan, tetapi juga media ekspresi kolektif yang dapat dikaji dari perspektif seni dan konstitusi Ludruk menjadi bentuk nyata kebebasan berekspresi budaya sebagaimana dijamin oleh konstitusi seperti Pasal 28C UUD 1945 hak untuk mengembangkan diri melalui budaya. Pasal 28E ayat (3) kebebasan berpendapat, berekspresi. Dan, Pasal 32 UUD 1945 negara menghormati dan memajukan kebudayaan daerah.

Ludruk merupakan seni tradisi yang hidup dan bernapas dalam semangat konstitusi. Ludruk adalah bentuk: Ekspresi kebebasan rakyat, Refleksi kehidupan berbangsa, dan juga cermin konstitusionalisme budaya. Oleh karena itu, melindungi ludruk sama artinya dengan menjaga ruang demokrasi budaya, memastikan bahwa rakyat tidak hanya memiliki suara dalam pemilu, tapi juga dalam seni panggung, tembang jenaka, dan tawa penuh makna.

Pada acara terebut hadir Dr HC Ir Siswono Yudo Husodo sebagai Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H.,M.H.,M.M., Dekan FHUP yakni Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H..,M.H.

YouTube Instagram TikTok