Pada tanggal 19 September 2024, Fakultas Hukum Universitas Pancasila menggelar acara Sharing Session Dosen Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Acara ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait pengajaran mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa sarjana hukum, terutama bagi mahasiswa semester pertama. Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Prof. Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. dari Universitas Pasundan, dan Dr. E. Fernando M. Manullang dari Universitas Indonesia.
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memiliki posisi penting dalam kurikulum pendidikan hukum di Indonesia. Sejak semester pertama, mahasiswa diperkenalkan pada dasar-dasar hukum yang meliputi pengertian, asas, serta teori-teori dalam ilmu hukum. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu membangun fondasi kuat dalam memahami cabang-cabang hukum lainnya. Meskipun bersifat dasar, PIH juga menyinggung ranah filsafat hukum, sehingga mahasiswa seringkali dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mendalam tentang esensi dan keberadaan hukum.
Acara sharing session ini berangkat dari kesadaran akan perkembangan ilmu hukum, terutama filsafat hukum yang kini bergerak ke arah posmodernisme. Oleh karena itu, diskusi tersebut menyoroti dua hal penting: Pertama, pemahaman dasar yang harus dimiliki mahasiswa dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum. Kedua, bagaimana perkembangan filsafat hukum mempengaruhi materi mata kuliah tersebut.
Dengan dua narasumber yang berpengalaman, Prof. Dr. Anthon F. Susanto dan Dr. E. Fernando M. Manullang, sharing session ini diharapkan dapat memberikan wawasan, masukan, serta pengalaman praktis bagi dosen-dosen yang mengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di berbagai perguruan tinggi.