Kegiatan ini bertujuan mendalami dinamika dan urgensi penerapan tafsir konstitusi dalam kehidupan berbangsa pasca perubahan UUD 1945. Dalam saresehan, hadir sejumlah narasumber ahli hukum tata negara, termasuk Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. sebagai keynote speaker, serta akademisi seperti Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., dan lainnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran konstitusional, terutama di kalangan generasi muda. “Melalui diskusi dan debat ini, kita berharap siswa dan mahasiswa dapat mengembangkan pemikiran kritis serta kepedulian terhadap pelaksanaan konstitusi,” ujarnya.
Acara dibuka dengan tarian tradisional oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Kipas Universitas Pancasila dan dilanjutkan dengan keynote speech dari Dr. Wahiduddin Adams. Diskusi yang berlangsung selama sehari ini melibatkan pembahasan mendalam tentang living constitution, yaitu konsep yang mengedepankan dinamika konstitusi yang hidup dan relevan terhadap tantangan zaman tanpa harus melalui proses amandemen formal.
Acara ini diselenggarakan dengan dukungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pimpinan lembaga negara, dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum.