Selasa, 1 Agustus 2023, bertempat di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila telah berhasil melaksanakan Seminar Nasional dengan tajuk “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Bisakah Diterapkan dalam KUHP Baru?”.
Acara tersebut dibuka oleh sambutan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHUP Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam sambutan nya Prof. Hatta Ali menyampaikan,bahwa seminar nasional ini dapat menyumbang pemikiran mengenai Rancangan Undang-Undang mengenai perampasan asset hasil tindak pidana. Beliau juga berharap bahwa materi Seminar Nasional dapat menjadi acuan bagi Rancangan Undang-Undang tersebut. Pada kesempatan tersebut Prof. Hatta Ali juga mengumumkan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila telah mendapat predikat baik. Beliau juga mengajak masyarakat umum yang ingin mengambiil gelar S3 ilmu hukum agar mendaftar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Edward Sharif Hiariej secara daring melalui Zoom.
Dalam Opening Remarks yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. menyampaikan mengapresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FHUP telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional kali ini.. Prof. Eddy Pratomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkret partisipasi Fakultas Hukum Universitas Pancasila khususnya mahasiswa program doktor dalam pembentukan undang-undang baru.
Selanjutnya dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Eddy O.S Hiariej bahwa masyarakat harus memahami terlebih dahulu bahwa KUHPidana Indonesia yang baru diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 lalu tidak lagi berorientasi hukuman pidana sebagai sarana balas dendam, melainkan hukuman pidana yang bersifat retributive. Maka dari itu penerapan Perampasan aset merupakan bentuk dari hukuman retoratif yang menitik beratkan kepada korban kejahatan yang mana keadilannya harus dipulihkan.
Narasumber kegiatan Seminar Nasional ini berasal dari beberapa instansi antara lain: Dr. Suhadi,S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), KBP Ahmad Sulaiman (Bareskrim Polri), Arief Zuhrulyani, S.H., M.H. (Kasubdit Pelacakan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidkan Jampidsus Kejaksaan RI), dan Prof. Agus Surono, S.H., M.H. (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila).
Seminar Nasional yang di inisiasi oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi Fakultas Hukum Universitas Pancasila khususnya Program Doktor Ilmu Hukum dalam proses pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Diharapakan hasil dari seminar ini dapat menjadi rujukan kepada para pemangku kepentingan dalam proses pembentukan undang-undang baru tentang perampasan asset.