Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengadakan penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru
tanggal 7-9 Februari 2023 di Kampus Universitas Pancasila. Penataran ini diikuti oleh 65
peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara dari 17 Provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang pertama dilakukan di Indonesia tentang KUHP Baru
(UU No. 1 tahun 2023)setelah KUHP ini ditandatangani oleh Presiden RI Bapak Jokowi tanggal
2 Februari 2023. Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila yaitu Prof.
Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. Selain itu Ketua Umum MAHUPIKI yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H,
M.H juga hadir dan memberikan sambutan
Para pengajar yang dihadirkan dalam Penataran ini adalah para penyusun KUHP dan juga yang
terlibat dalam diskusi tentang substansi KUHP baru ini. Para pengajar adalah juga Guru Besar
Hukum Pidana dan pengurus MAHUPIKI yang sejak awal terlibat dalam proses penyusunan
KUHP baru ini. Pengajar yang diundang dalam penataran ini adalah :
(1) Prof. Dr. Marcus Priyo, SH. M.H (guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada);
(2) Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI);
(3) Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA (Guru Besar Fakultas Hukum UI);
(4) Prof. Dr. Pujiono, S.H, M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro);
(5) Prof. Dr. Elwi Danil, S.H, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas);
(6) Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H (Ketua Umum MAHUPIKI);
(7) Dr. Chairul Huda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta);
(8) Dr. Surastini Fitriasih, SH, M.H (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Dalam penataran ini topik-topik yang diangkat dan disampaikan oleh para professor hukum
pidana dan pengajar adalah (1) tindak pidana, ajaran melawan hukum, tindak pidana aduan
dan alasan pembenar; (2) kesalahan dan pertanggungjawaban pidana; alasan pemaaf (3)
alasan pembenar dan peringanan pidana (4) pemidanaan pidana dan tindakan (5)
penyertaan, perbarengan, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan (6) tindak pidana khusus
dan pengaturan peralihan dalam KUHP baru; (7) Gugurnya kewenangan menuntut dan
menjalankan pidana (8) ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Topiik-topik ini merupakan
asas yang paling fundamental yang harus difahami oleh pengajar hukum pidana, pengacara
dan juga peneka hukum, agar tidak salah dalam menerapkan KUHP baru ini. Karena ini asasasas ini menjadi penting didalami. Sebagai contoh, salah satu asas yang banyak dibahas dalam
penataran ini adalah asas hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) difahami dan
diimplementasikan. Dari penataran ini diperoleh kesimpulan bahwa tidak mudah memahami substansi KUHP
baru ini bagi dosen hukum pidana apalagi ketika KUHP baru ini akan diimplementasikan oleh
penegak hukum tiga tahun yang akan datang. Karena itu dari penataran ini direkomendasikan
agar pemerintah segera melakukan serangkaian pelatihan kepada penegak hukum, hakim,
lembaga pemasyarakatan, balai kemasyararakatn, dosen karena ada perubahan paradigma
dalam pemidanaan, dan beberapa tindak pidana yang baru dan perlu difahami dengan baik.
Selain itu perlu segera dibuatkan beberapa modul yang mudah difahami oleh penegak hukum,
hakim, lembaga pemasyarakrakatan, balai kemasyarakatan dan tentu juga bagi pengajar
hukum pidana, sehingga membantu memahami dengan mudah substansi KUHP baru ini.
Sebagaii kesimpulan dari penataran ini KUHP baru banyak melakukan perubahan terhadap
KUHP lama, sehingga jika tidak segera persiapkan dengan baik, akan terjadi kekacauan dalam
penegakan hukum ketika KUHP baru ini diberlakukan pada tanggal 2 Februari 2026.