Close

PELAKSANAAN SEMINAR NASIONAL RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PRAKTIK PENANGANAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA OLEH PUSAT KAJIAN KEJAKSAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA

Senin, 3 Juli 2023, bertempat di Aula Nusantara Gedung Fakultas Hukum Universitas Pancasila,Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dengan tajuk “Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia”.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan laporan dari Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila sekaligus ketua peneliti, Dr. Reda Manthovani S.H., LL.M, dalam sambutan dan laporannya Dr.Reda Manthovani ,S.H.,LL.M menyampaikan bahwa seminar ini merupakan rangkaian penelitian yang dilakukan kurang lebih 3 bulan, dalam proses penelitian mendapatkan berbagai temuan mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam praktik penanganan perkara di Indonesia, baik dalam tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Temuan lainnya bahwa penggunaan konsep RJ dalam penanganan pidana pada tahun 2021 dan 2022 sudah belasan ribu perkara. Namun dalam pengaturannya masih parsial atau terspisah antara institusi penegak hukum, penelitian kami telah menghasilkan saran-saran kedepannya bagiamana RJ dapat diatur secara tertintegrasi. Besar harapan Peneliti, hasil kajian ini memberikan kontribusi pandangan mengenai substansi dan bentuk peraturan perundang-undangan mengenai RJ.

Pada sesi Seminar Nasional dihadiri beberapa narasumber antara lain Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. selaku Tim Peneliti, yang Mulia  Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana yang sebelumnya Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Brigjend (Pol) Iwan Kurniawan S.I.K. M.Si. Selaku  Kawasidik Bareskrim Kepolisian RI, dan Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph. D. Selaku Guru Besar FHUI.

 

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., bertindak sebagai Keynote Speaker adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KEMKUMHAM RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Acara ini dihadiri oleh Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Bapak I Gede Adnyana T, , Perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta, para Pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi DKI Jakarta, serta Perwakilan BUMN dan BUMD Provinsi DKI Jakarta.

 

Acara ini merupakan kegiatan eksaminasi Penelitian yang dilakukan Pusat Kajian kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, yang sebelumnya telah dilakukan kegiatan pengumpulan literatur, penelitian lapangan, Focus Group Discussion, serta pengolahan data  pada periode bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2023,. Kegiatan Penelitian ini merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT.Jakarta Propertindo (Perseroda) dan menghasilkan luaran penelitian dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian, Buku Restorative Justice dalam Praktik penanganan perkara Pidana di Indonesia, dan Artikel Jurnal Internasional terindeks scopus.

 

Link Laporan Hasil penelitian: https://drive.google.com/file/d/1yY9zkQ2oGcjsmWuQZyZFtx1I4oP-dJir/view?usp=sharing

Link Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=ymjd8OsFMnU

Tinggalkan komentar