Dewasa ini perkembangan teknologi dan informasi sangatlah pesat. Sejalan dengan berkembangnya teknologi dan informasi maka bidang hukum juga harus beradaptasi untuk memenuhi tantangan serta peluang yang muncul. Penting bagi dunia hukum dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan juga prinsip-prinsip di bidang hukum.
Oleh sebab itu pada tanggal 20 Desember 2023 dilaksanakan kegiatan Sosialisai Undang-Undang “Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”. Dalam kegiatan hari ini yang dinarasumberi oleh Ibu Christina Aryani, S.E., S.H., M.H. yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI melakukan sosialisasi terhadap Perbuahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan gambaran kepada masyarakat khususnya kepada mahasiswa serta akademisi terhadap latar belakang dilakukannya Perubahan Kedua UU ITE, selain itu kegiatan ini menjabarkan poin-poin mengenai perubahan kedua UU ITE, serta member ikan pemahaman berbagai ketentuan penggunaan ruang digital dalam Perubahan Kedua UU ITE.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan sebagai gambaran serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terutama mahasiswa dan akademisi dalam penggunaan ruang-ruang digital dan transaksi elektronik dalam Perubahan Kedua UU ITE.