Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa Retorika di bawah binaan Bidang I Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pada tanggal 3—5 Oktober 2025 di Ruang Socrates, Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Vila Nida, Jl. Padat Karya 79, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pendidikan dan Pelatihan dibuka di Ruang Simulasi Persidangan Socrates dan dilanjutkan materi pengenalan Kelembagaan Kemahasiswaan Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan Fakultas Hukum Keluarga Mahasiswa Univesitas Pancasila. Setelah materi pengenalan lembaga kemahasiswaan, setelah ibadah Shalat Jumat bagi yang beragama Islam dan perseketuan doa bagi agama lain, para peserta melanjutkan perjalanan menuju Vila Nida, Kabupaten Bogor. Acara dan materi selanjutnya diselenggarakan di Vila Nida dengan narasumber para alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang mengikuti LPM Retorika atau berkarir di dunia pers atau media, baik cetak maupun elektronik.
Dalam Acara Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan LPM Retorika diperkenalkan berbagai materi tentang pencarian berita, pembuatan leads, tulisan feature, tulisan ilmiah popular, teknik fotografi, serta berbagai aktibivias yang dapat dijadikan bekal sebagai insan pers ketika menghadapi berbagai kendala dalam menyampai berita yang menarik atensi publik. Di samping itu, materi yang diberikan adalah korespendensi perkantoran dan birokrasi, manajemen organisasi, leadership, problem solving, copywriting, teknik wawancarafotografi jurnalistik, komunikasi interpersonal, illustrator dan layout, dan Sejarah LPM Retorika.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan LPM Retorika ini diharapkan agar memberi pembekalan kepada para mahasiswa yang memiliki passion sebagau jurnalis sehingga mendukung dan meningkatkan Indikator Kinerja Utama Universitas Pancasila (IKU) 2, yaitu mahasiswa berkegiatan dan memperoleh pengalaman di luar kampus. Dengan diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi instrumen peningkatan soft skill dan penambahan kompetensi sebagai suplemen Surat Keterangan Pendamping Ijazah melalui sertifikat kepesertaan.