Klinik Hukum PSIH-UP merupakan salah satu sarana untuk mendukung kegiatan
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dengan memberikan ruang bagi proses
pembelajaran yang eksperensial dan tanggap terhadap permasalah aktual. Berkesesuaian
dengan profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan serta kurikulum PSIH-UP yang mata
kuliahnya berbasis pada metode pembelajaran case study dan team-based project, Klinik
Hukum PSIH-UP juga dapat menjadi sistem untuk memaksimalkan kurikulum dan metode
pembelajaran melalui penyelesaian masalah.
Berdasarkan hal ini, maka dengan dukungan PKKM 20221, Klinik Hukum PSIH-UP
telah didesain untuk mewadahi dua kegiatan yaitu, pertukaran pelajar dan riset kolaboratif
bersama mitra. Kegiatan pertukaran pelajar diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan
pengalaman mahasiswa melalui kesempatan untuk belajar di lingkungan yang baru dan
tentunya akan meningkatkan capaian IKU-2, yaitu persentase mahasiswa yang melakukan
kegiatan di luar kampus.
Pada PKKM 2022, kegiatan pertukaran pelajar direncakananakan dilakukan bersama
mitra yaitu Fakultas Hukum Universitas Riau, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin. Penetapan mitra dilakukan dengan
beberapa alasan yaitu, Pertama, mitra memiliki akreditasi A, ke-khas-an mata kuliah serta
kesepakakatan yang bersifat reciprocal. Seluruh mitra pertukaran telah memiliki MoU dan PKS
dengan Prodi S1 Ilmu Hukum, namun hingga awal semester gasal tahun akademik 2022/2023
(periode pengisian KRS dan perencanaan konversi), hanya Prodi S1 Ilmu Hukum Universitas
Warmadewa yang menindaklanjuti Kerjasama kemitraan tersebut. Oleh karena itu, sesuai
dengan time line yang telah disusun melalui Kerangka Acuan Kegiatan, diputuskan bahwa
PMM 2022 ini akan mengirimkan mahasiswa dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka
ke Prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Warmadewa.
Pertukaran mahasiswa, sebagai bagian dari implementasi MBKM, nantinya akan
dikonversi ke dalam (maksimal) 20 SKS.
Adapun hasil dari kegiatan Pertukaran Pelajar adalah kebijakan rekognisi maksimal 20 Satuan
Kredit Semester (SKS) yang diperoleh oleh Mahasiswa dalam semester gasal tahun akademik
2022/2023.