Close

PELAKSANAAN KEGIATAN PEKAN KULIAH UMUM OLEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA

Dalam rangka pemenuhan Indikator Kinerja Utama khususnya praktisi mengajar, kemitraan serta pelaksanaan kelas yang kolaboratif dan partisipatif, Prodi S1 Ilmu Hukum secara berkesinambungan melaksanakan Pekan Kuliah Umum di setiap semester. Pekan Kuliah Umum juga bertujuan untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dari mahasiswa melalui diskusi yang berkembang di setiap sesi kuliah umum. Semester ini, Prodi S1 Ilmu Hukum telah berhasil menyelenggarakan  kegiatan Pekan Kuliah Umum Semester Gasal 2023/2024 pada tanggal 16 sampai dengan 20 Oktober 2023 yang dilakukan secara daring (online) via Zoom Meeting.

Kuliah Umum Hari Ke-1 bersama Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.

Dalam kata sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. menyampaikan pentingnya kuliah umum untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan perkembangan yang terjadi di masyarakat. “Beragam tema kuliah umum, tentunya juga akan memperkaya wawasan mahasiswa serta dapat membantu mahasiswa untuk menentukan profil diri mereka sebagai lulusan sarjana hukum nantinya”, lanjut Prof Eddy Pratomo. Menutup sambutannya Beliau juga mendorong agar kegiatan kuliah umum dapat terus dilaksanakan.

Pekan Kuliah Umum kali ini melibatkan berbagai topik yang menarik serta relevan serta didukung oleh beberapa mitra kerjasama antara lain Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Epistema Institute, Dinas Sosial Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok serta akademik dan praktisi yang memiliki kepakaran di dibidang masing-masing.

Kuliah Umum Hari Ke-1 bersama Donald Togi J. Situmorang, S.H., M.H.

Prof. Dr. Djoehermansyah Djohan, M.A., Guru Besar IIP/IPD dan Direjon Otda Kemendagri 2010-2014 membuka rangkaian Pekan Kuliah Umum dengan mengangkat topik mengenai “Penguatan Otonomi Daerah, Otonomi Khusus, dan Otonomi Desa di Indonesia”. Hari pertama ditutup oleh Donald Togi J. Situmorang, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri depok yang membahas Tugas dan Fungsi Jaksa. Indra Wahyu Pratama, S.H., M.Kn.

 

Kuliah Umum Hari Ke-2 bersama Drg. Asloe’ah Madjri, S.H., MKKK

Hari kedua, diawali oleh Drg. Asloe’ah Madjri, S.H., M.KKK., Kepala Dinas Sosial Kota Depok yang lebih dalam mengurai mengenai “Peran Dinas Sosial Kota Depok dalam Penanganan Masalah Sosial di Kota Depok Tahun 2023”.

Indra Wahyu Pratama, S.H., M.Kn sebagai praktisi dibidang pertambangan melanjutkan kuliah umum dengan tema “Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” yang membahas mengenai hak menguasai negara atas wilayah NKRI serta perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun pengelola usaha pertambangan di Indonesia.

Kuliah Umum Hari Ke-2 bersama Indra Wahyu Pratama, S.H., M.H.

Kuliah umum hari ketiga secara umum menyoroti tentang hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Diawali oleh akademisi dari Universiti of Ateneo, Manila, Maria Roda Cisnero yang menyoroti perkembangan pengakuan atas keberadaan masyarakat adat serta hak-hak yang menyertai mereka di beberapa negara ASEAN dalam presentasi yang berjudul “Reflection on the Possibilities and Limits of Regional Development on Indigenous Rights Discourse in ASEAN. Perkawinan Padagelahang: Alternatif Bentuk Perkawinan pada Masyarakat Patrilineal di Bali membahas dinamika struktur masyarakat di Bali yang berkaitan erat dengan Agama Hindu dan hukum adatnya.

Kuliah Umum Hari Ke-3 bersama Maria Roda Cisnero.

Kuliah Umum Hari Ke-3 bersama Prof. Dr. Wayan P. Windia

Dr. Safrin Salam, S.H., M.H., melanjutkan diskusi dengan tema hukum adat melalui pendekatan teori ekofeminisme dalam presentasi bertajuk “Peran Perempuan Adat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat”

Kuliah Umum Hari Ke-4 bersama Dr. Safrin Salam, S.H., M.A.

Yustina Murdiningrum. Ph.D. dan Siti Chakimah dari Epistema Institute mengajak mahasiswa menggali lebih dalam mengenai keadilan tenurial bagi masyarakat hukum adat melalui diskusi berjudul “Masyarakat Hukum Adat dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Alam”.

Kuliah Umum Hari Ke-5 bersama Yustina Murdiningrum, Ph.D. dan Siti Chakimah

Rangkaian kuliah umum diakhiri oleh Dr. Augustinus Stryo Wibowo, seorang Dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat Driyakara yang berupaya mencari kebenaran dalam politik dengan menyoroti perkembangan di masyarakat berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan capwapres melalui pendekatan filsafat ilmu.

Kuliah Umum Hari Ke-5 bersama Dr. Augustinus Setyo Wibowo

Tinggalkan komentar