Acara yang diikuti oleh para dosen, mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber ternama dibidang Hukum, yaitu Prof. Agus Surono, S.H., M.H, dari Universitas Pancasila dan Dr. H. Bambang Widjojanto, SH.,M.SC dari UNIDA.
Wakil Dekan Bidang Akademik FH. UNIDA, Dr. Nurwati, SH.,MH yang sekaligus menjadi moderator dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk impelmentasi kerjasama antara Fakultas Hukum UNIDA dan Fakultas Hukum UP serta bidang kerja di bidang akademik untuk meningkatkan akreditasi melalui visiting lecturer.
Sebagai narasumber pertama, H. Bambang Widjojanto memaparkan, bahwa korupsi diyakini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemiskinan dan dirampoknya Sumber Daya Alam (SDA) yang menjadi agunan Indonesia masa depan.
“Jika dilihat jumlah nilai kerugian negara dari bidang pertanahan dan perbankan itu sangat besar. Potensi Korupsi ini ada di kepala daerah dan ada di partai yang representasinya ada di anggota dewan,” tutur Bambang Widjojanto.
Ia juga menerangkan, bahwa korupsi saat ini juga terjadi di desa-desa terkait dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Sementara itu, sebagai narasumber kedua, Prof. Agus Surono mengatakan, bahwa akar masalah korupsi terjadi karena niat, kemampuan dan adanya peluang.
Prof. Agus juga mengatakan, untuk lokasi dan anggaran rawan korupsi diantaranya adalah sumber alokasi anggaran, sumber pendapatan negara, dan pengguna anggaran serta aset-aset.
“Untuk membantengi diri dan tetap istikomah untuk menegakkan Anti Korupsi dasarnya adalah Pancasila, karena pada alenia keempat pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” tutur Prof. Agus Surono.
Menurut Prof. Agus, yang juga seorang Pakar Hukum Pidana ini mengatakan, upaya yang dapat dilakukan dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, yaitu harus dilakukan pendidikan anti korupsi melalui penanaman pendidikan karakter Pancasila disemua level pendidikan, baik secara formal maupun non formal.
“Selain itu, peningkatan kompetensi dan intergritas aparat penegak hukum di semua level yang berada dalam Sistem Peradilan Pidana, dan pembaharuan sanksi pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi dengan menerapkan sanksi pidana denda yang berat sesuai nilai kerugian negara akibat korupsi (sesuai asas Aset Recovary), diatur dalam Hukum Materiel (KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), serta Hukum Formil (KUHAP), termasuk juga pengaturan tentang manajemen pengelolaan aset hasil korupsi,” terang Guru Besar Universitas Pancasila ini.
Tak hanya itu, Prof Agus menegaskan, perlu dibuat secara detail dan eksplisit pidana denda sebagai prinsip penerapan assetrecovery untuk tiap-tiap kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, untuk masing-masing dapat dikalikan 2, 3, 4, dan seterusnya dengan menerapkan metode analisis economic of law. Juga terus dilakukan monitoring dan evaluasi izin di Sektor Sumber Daya Alam dengan memberikan sanksi pencabutan izin usaha, bahkan pembubaran terhadap Korporasi yang melakukan delik korupsi.
Red-HJ99/HR
Sumber : https://www.harianjateng.com/read/2022/11/03/bahas-pendidikan-anti-korupsi-fh-unida-bersama-fh-up-hadirkan-prof-agus-surono-dan-dr-bambang-widjojanto/