Jakarta, 18/10/2022. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.
Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara dan sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah di daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) telah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Ibu Kota Negara dan Aspek Hukum Pembangunan Ibu Kota Nusantara”. Kuliah Umum yang diikuti oleh kurang lebih 400 partisipan dari unsur mahasiswa, dosen, praktisi hukum dan masyarakat umum ini, menghadirkan Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Dr. Mahendra Putra Kurniawan, S.H., M.H, Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai Pembicara.
Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa dalam penatakelolaan Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU Nomor 3 Tahun 2022) telah mengakomodir rencana untuk mewujudkan konsep pembangunan IKN yang memiliki karakteristik Green, Inclusive, Smart, Resilient dan Sustainable City, dengan mengedepankan konsep Kota Hutan, Kota Spons, dan Kota Cerdas. Kota Hutan dimaksudkan adalah wilayah didominasi oleh lanskap berstruktur hutan yang memiliki fungsi jasa ekosistem untuk menciptakan kehidupan berdampingan dengan alam. Setidaknya, terdapat 65% area lindung, 25% area terbangun, dan 10% digunakan untuk lahan pangan. Kota Spons merupakan kota dengan peresapan sangat baik sehingga mampu mengurangi bahaya banjir dan meningkatkan kualitas dan kuantitas air; Kota Cerdas yang bersifat dinamis, inklusif, didukung oleh masyarakat dan siap menghadapi masa depan melalui pemanfaatan teknologi sebagai akselerator peningkatan kinerja dan kualitas kota, seperti pengembangan konsep smart city dan smart mobility.
Lanjutnya, Jaka Santor menyampaikan bahwa pembangunan kota dalam konteks membangun peradaban perlu diimbangi dan dikawal dengan adanya peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Disamping itu, ia juga mendorong perguruan tinggi, khususnya Universitas Pancasila yang menyandang nama Pancasila kiranya dapat menjadi motor penggerak lahirnya lembaga legislasi yang dapat memberikan berbagai naskah akademik mengenai pengaturan untuk mewujudkan smart city yang berlandaskan Pancasila.
Pada sesi kedua, Dr. Mahendra Putra Kurniawan, S.H., M.H, sebagai narasumber membahas mengenai “Pemindahan Ibu Kota Negara dan Perlindungan Hak Masyarakat Terdampak”. Dalam paparannya, Mahendra memfokuskan pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2022 yakni terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun hak komunal masayarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. Khususnya, subyek terdampak atas pembangunan IKN yaitu orang/masyarakat dan orang/msayarakat adat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutasi Kartanegara.
Ia menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman saat ini sedang dilaksanakan 25 (dua puluh lima) penelitian dengan tema besar tentang implikasi terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara. Temuan sementara dari beberapa penelitian tersebut diketahui bahwa terdapat problematika hukum penguasaan lahan masyarakat lokal, traditional knowledge dan adat istiadat masih hidup walaupun sudah mulai bergeser ke arah “pragmatis”, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN masih sangat lemah yang seharusnya tidak dapat digantikan dengan partisipasi lain.
Pada akhir paparannya disampaikan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN haruslah memiliki tujuan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, sasaran untuk meningkatkan pemahaman stake holder akan hak-hak masyarakat terdampak dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak-hak bersonal atau komunal sebagai subjek terdampak, arah kebijakan untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai subjek terdampak pemindahan ibu kota negara, dan strategi yang dilakukan dengan cara melihat kembali pemindahan ibu kota negara dan komunikasi, informatif, transparan, partisipatif dengan masyarakat sebagai subjek terdampak pembangunan IKN.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Disampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pekan Kuliah Umum yang diselenggarakan pada 17-21 Oktober 2022. Kegiatan ini merupakan program rutin FHUP pada setiap semester yang dihadiri oleh berbagai narasumber, baik dari akademisi maupun praktisi dalam bidang hukum maupun dari instansi pemerintah.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai implementasi Program Kompetisi Kampus Merdeka tahun 2022 yang telah dimenangkan oleh FHUP untuk kedua kalinya, serta sebagai wujud realisasi kerja sama antara FHUP dengan Mitra kerja sama.
Link streaming : http://www.youtube.com/watch?v=gkLx8fbFJmw
Materi 1 Paparan Sekretaris OIKN di Univ. Pancasila 17 Okt 2022 FIN
Materi 2 PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT