Close

Penerapan Hukum Dalam Media Sosial di Era Digital

Media sosial menjadi ruang terbuka untuk siapa saja. Berbagai jenis media sosial yang berkembang saat ini juga perlu diiringi dengan  peningkatan pemahaman masyarakat dalam menggunakan media sosial yang baik dan aman. Meskipun terdapat ruang media sosial yang dapat diatur tertutup,  tetapi tetap saja terdapat celah dalam mempublikasikannya  dan  yang kita bagikan pun menjadi konsumsi banyak orang dari segala usia.

Sebagai acuan hukum penggunaan media sosial telah diterbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan Undang-Undang ini mulai disadari keberadaannya oleh masyarakat umum melalui banyaknya kasus hukum, baik yang melibatkan public figure, aparatur pemerintah dan masyarakat. Salah satu faktor terjadinya kasus hukum dalam penggunaan media sosial adalah pengelolaan emosi yang kurang baik.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bermedia sosial yang baik dalam perspektif hukum agar terwujudnya masyarakat sadar hukum dan terciptanya budaya hukum, perlu dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat, salah satunya kepada remaja yang merupakan pengguna media sosial yang sangat aktif. 

Kegiatan yang diinisiasi oleh UKM Debat Hukum SEMA  FH-KMUP bekerja sama dengan SMAN 26 Jakarta dan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat FHUP menghadirkan Dr. Rocky Marbun S.H., M.H selaku Ketua Klinik Hukum FHUP yang menyampaikan materi berjudul “Berselancar aman dalam media sosial:  Manusia dan Simulacra” dalam paparannya disampaikan bahwa setiap orang berhak bersuara di media sosial, namun yang diperlukan pemilihan kata maupun kalimat agar tidak memenuhi unsur dalam undang-undang.  Di Indonesia, terdapat  beberapa instrumen hukum yang terkait dengan penggunaan media sosial, yaitu UU 11/2008; UU  19/2016; dan SKB Kemeninfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dalam materinya, Dr. Rocky juga menyampaikan bahwa agar berselancar secara aman di media sosial  paling tidak selalu gunakan ilustrasi, samarkan konteks yang dituju, pengaturan kontekstualitas dan menggunakan kata ganti subyek. 

Memperkuat materi Dr. Rocky, Martha, S.Psi., Psy. Selaku Narasumber kedua yang merupakan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma menyampaikan materi “Media Sosial di Era Digital” yang memfokuskan pembahasannya mengenai peran remaja dan interaksi nya di media. Ia  menyampaikan bahwa terdapat dampak positif dan negatif  dari media sosial. Dalam perspektif psikologis, penggunaan media sosial untuk 1) media eksistensi diri; 2) Self Disclosure; 3) personalisasi diri.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Dekan III FHUP Wibisono Oedoyo, S.H., M.H. dan Wakil Kepala SMAN 26 Jakarta bidang Sarpras dan kerjasama DR. Rosita Medina, M.M., serta perwakilan dari lembaga kemahasiswaan  FH-KMUP.

 

Tinggalkan komentar