Close

Pusat Kajian

Pusat Kajian

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA

Pusat Kajian

Unit Kajian yang dibentuk dengan Keputusan Dekan melalui dan dibawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian dan diberi tugas pokok memperkuat fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat di tingkat Fakultas.

1. Kelompok Kajian Konstitusi

Merupakan Unit Kajian Konstitusi yang meliputi ke-tiga bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan konstitusi, penelitian konstitusi, dan pengabdian kepada masyarakat konstitusi.

Ketua: Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, S.H., M.H.

2. Kajian Masalah Masalah hukum Internasional

Merupakan unit kajian yang akan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembahasan permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan Hukum Internasional kontemporer.

Ketua : Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A

3. Kajian Kejahatan Korporasi (PAKASI)

Kajian Kejahatan Korporasi: unit kajian yang mengkaji kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh Korporasi dengan cakupan pengkajian tentang konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya merumuskan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangannya.

Ketua: Dr. Andi Wahyu Wibisana, S.H., M.H.

4. Pusat Kajian Hukum Adat

Pusat Kajian Hukum Adat merupakan unit kajian terkait Hukum Adat yang juga berkaitan dengan Hak Masyarakat Adat dan perlindungannya. Oleh karena itu, pusat kajian ini memfasilitasi perlindungan hukum terhadap subjek Masyarakat Adat.

Ketua: Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A.

Biografi

Dr. Andi Wahyu Wibisana, S.H., M.H.

Pendidikan

Dosen Tetap Program Studi

ProgramĀ Sarjana Ilmu Hukum

Riwayat Pengalaman

Komisaris Jakpro (2024 s/d sekarang)

Keahlian

Hukum Pidana

Publikasi

Biografi

Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A.

Pendidikan

Dosen Tetap Program Studi

ProgramĀ Sarjana Ilmu Hukum

Riwayat Pengalaman

1. Ketua Hukum Perdata FHUP (2023-2026);

2. Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat;

3. Saksi Ahli Komnas Perempuan untuk Judicial Review Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Konstitusi di tahun 2014

Keahlian

Hukum Adat

Publikasi

YouTube Instagram TikTok